Warga Tuntut Klarifikasi Ganti Rugi Lahan Tambak ke PT Guthrie di Kotabaru, Sat Reskrim akan Gelar Perkaranya
Polres Kotabaru Polda Kalsel _Sebanyak sekitar 20 orang dari Keluarga Besar Kelompok “Sipatuo” yang dipimpin oleh Mase AB menggelar aksi damai di PT Guthrie International Pulau Laut Refinery, di Jalan Raya Stagen, Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, pada Senin (25/8/2025) pagi. Aksi yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.30 WITA ini menuntut kejelasan status hukum dan ganti rugi atas sebidang tanah yang mereka klaim.
Aksi berlangsung tertib dan aman dengan pengamanan dari 50 personel gabungan Polres Kotabaru. Pertemuan antara perwakilan warga dan manajemen perusahaan pun dilakukan di dalam kantor.
Dalam pertemuan tersebut, Mase AB selaku perwakilan kelompok menyampaikan dua pokok permasalahan utama.
Pertama, mengenai status sebidang tanah berukuran 38×110 meter yang bersertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya. Ia menduga terjadi pemalsuan dokumen, termasuk surat kematian, dalam proses balik nama sertifikat tanahnya yang dilaporkan terbakar pada 1993. Pada 2006, tanah tersebut tercatat di sebuah bank dan telah dibalik nama atas nama Diana Siti tanpa sepengetahuannya.
Kedua, Mase AB bersama lima orang lainnya menuntut kejelasan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tambak seluas 31 Hektar yang mereka klaim belum pernah mereka terima. Keenam orang tersebut beserta klaim luas lahannya adalah: Ruslan/Saka (3 Ha), Bahar/Inem (3 Ha), Hasan/Anda (3 Ha), Yuskar/Sinare (3 Ha), M. Aras/Paule (3 Ha), dan Mase AB/Idrus (4 Ha).
Menanggapi tuntutan tersebut, Manager HRAS-PR PT SD Guthrie Internasional Pulau Laut, Kusdaryanto, menyatakan bahwa permasalahan ini telah berlangsung lama. Perusahaan menyarankan agar penyelesaian ditempuh melalui jalur pengadilan untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami berharap untuk tidak lagi melakukan aktivitas di sekitar perusahaan, termasuk mengerahkan massa. Biarkan seluruh proses hukum, baik perdata maupun pidana, berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya. Perusahaan menyatakan akan menghormati apapun keputusan hukum yang nantinya dihasilkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, mengungkapkan bahwa laporan Mase AB mengenai dugaan pemalsuan data tanah sebelumnya terkendala karena pelapor utama telah meninggal dunia. Namun, berdasarkan penelusuran, pihaknya menemukan nama-nama lain yang diduga terkait, yaitu Ibnu Kahar dan Ikbal.
“Saya akan membuka kembali perkara ini untuk ditindaklanjuti. Kehadiran kami untuk memastikan proses hukum berjalan sehingga kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan,” tegasnya.
Hingga aksi damai berakhir, kedua belah pihak belum menemui kata sepakat. Pihak perusahaan bersikukuh menyelesaikan masalah melalui jalur hukum, sementara kelompok Mase AB disebutkan belum bersedia menandatangani kesepakatan tersebut karena pihak lawyer-nya tidak hadir.
Polres Kotabaru melalui Sat Reskrim menyatakan akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi ulang terhadap berkas-berkas yang disampaikan Mase AB. Jika ditemukan indikasi pidana, akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan kepastian hukum.
Aksi pun bubar dalam kondisi yang tetap kondusif dan aman.
(Humas Polres Kotabaru)


