Tim Satresnarkoba Polres Kotabaru Tangkap Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Lontar Km 75

 

KOTABARU – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MN (26) ditangkap saat berada di pinggir Jalan Lontar Km 75, Desa Semisir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 00.40 WITA.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Pria yang diketahui bernama Muhammad Nasrullah alias Arul, warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah,  Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,42 gram dan berat bersih 5,02 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua plastik klip kosong, satu pack plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu bungkus kotak rokok warna hijau, satu bungkus makanan ringan warna cokelat, serta satu unit handphone merek Vivo Y04s warna hijau.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kotabaru. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kotabaru dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika di Bumi Saijaan.

 

 




Akhir Tahun 2025, Polres Kotabaru Catat 325 Laporan Pidana, Narkoba hingga Kejahatan Menonjol Jadi Sorotan

Kotabaru – Polres Kotabaru menggelar Press Release Akhir Tahun 2025 yang memaparkan capaian kinerja penegakan hukum sepanjang tahun, khususnya di bidang kriminalitas, bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Senin (29/12/2025) sekitar pukul 10.30 Wita.

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Kotabaru KOMPOL Andi Ahmad Bustanil, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Shoqif Febrian Yuwindayasa, S.T.K., S.I.K., M.H., Kasat Narkoba IPTU Sidiq Martujet, S.Sos., M.M., serta Kasi Humas IPTU Agus Suyanto, S.Pd.I., dan dihadiri personel Polres Kotabaru serta rekanan media se-Kabupaten Kotabaru.

Dalam paparannya, Wakapolres menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga 28 Desember, Polres Kotabaru mencatat sebanyak 325 laporan tindak pidana, dengan jumlah penyelesaian perkara mencapai 355 kasus. Dari data tersebut, kejahatan konvensional mendominasi dengan 256 laporan dan 197 perkara berhasil diselesaikan. Sementara itu, kejahatan transnasional tercatat 58 laporan dengan penyelesaian 148 perkara, serta tindak pidana terhadap kekayaan negara sebanyak 11 laporan dengan 10 perkara tuntas.

Di bidang narkotika, Polres Kotabaru menangani 58 kasus dengan total 69 orang tersangka sepanjang 2025. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 318,46 gram dan obat keras jenis carisiprodol sebanyak 700 butir.

Selain itu, data kecelakaan lalu lintas juga menjadi perhatian serius. Sepanjang tahun 2025 terjadi 100 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 85 perkara telah diselesaikan. Dari jumlah tersebut, tercatat 19 orang meninggal dunia, 26 orang mengalami luka berat, 94 orang luka ringan, dan enam orang tidak mengalami luka. Total kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp 486.100.000. Sementara pelanggaran lalu lintas tercatat sebanyak 1.235 pelanggar, dengan total denda mencapai Rp 181.200.000.

Polres Kotabaru juga menyoroti sejumlah kejadian menonjol sepanjang 2025. Salah satunya adalah kasus pornografi yang terjadi di wilayah Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Utara, dalam rentang April hingga Oktober 2025, dengan modus perekaman video secara diam-diam untuk dijadikan konten pornografi. Selain itu, kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sebatung pada September 2025 dengan motif dendam pribadi, serta kasus pencurian kendaraan bermotor di Desa Langadai, Kecamatan Kelumpang Hilir, juga menjadi perhatian dalam evaluasi akhir tahun.

Menanggapi pertanyaan awak media terkait meningkatnya kasus Pelindungan Perempuan dan Anak, Wakapolres mengungkapkan bahwa pada 2025 terdapat 22 kasus kejahatan terhadap anak, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang masih di bawah 20 kasus. Peningkatan tersebut dinilai dipengaruhi oleh kurangnya pengawasan orang tua, sehingga Polres Kotabaru akan meningkatkan koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memperkuat sosialisasi dan upaya pencegahan.

Terkait tingginya angka kecelakaan lalu lintas, Polres Kotabaru menilai mayoritas pelaku kecelakaan berasal dari kalangan anak muda, termasuk pelajar dan mahasiswa yang belum memiliki SIM, tidak mematuhi aturan lalu lintas, serta maraknya aksi balap liar. Upaya penindakan dan edukasi akan terus ditingkatkan untuk menekan angka kecelakaan.

Sementara itu, dalam penanganan perkara, termasuk kasus korupsi, Polres Kotabaru menyatakan sejauh ini belum mengalami kendala berarti. Proses penyelidikan masih berjalan dan hasilnya akan dipublikasikan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menghadapi tahun 2026, Polres Kotabaru menegaskan komitmennya untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu fokus inovasi yang akan digarap adalah optimalisasi layanan Call Center 110, mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami tata cara pemanfaatan layanan tersebut sebagai sarana pelaporan dan pengaduan cepat.

(Humas Polres Kotabaru)




Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan 53,24 Gram Sabu Hasil Ungkap 10 Perkara

Kotabaru – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 53,24 gram, Senin (15/12/2025) siang. Pemusnahan digelar di depan ruang Satresnarkoba Polres Kotabaru sekitar pukul 14.00 Wita.

Kegiatan pemusnahan dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Eksan Wahyudi, S.M., M.H., mewakili Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru Iptu Sidiq Martujet, S.Sos., M.M. Seluruh barang bukti dimusnahkan berdasarkan Surat Penetapan Sita Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 10 perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Kotabaru sepanjang Oktober hingga Desember 2025. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 12 orang tersangka.

Total sabu seberat 53,24 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan disaksikan oleh perwakilan kejaksaan serta pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum. Berat barang bukti dari masing-masing perkara bervariasi, mulai dari di bawah satu gram hingga puluhan gram.

Salah satu perkara dengan barang bukti terbesar berasal dari laporan polisi tertanggal 3 Desember 2025 dengan berat sabu yang dimusnahkan mencapai 23,94 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah melalui proses hukum dan dinyatakan sah untuk dimusnahkan.

Ipda Eksan Wahyudi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polres Kotabaru dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Ia menekankan bahwa upaya penindakan akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Polres Kotabaru mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

(Humas Polres Kotabaru)




Satresnarkoba Polres Kotabaru Tangkap Pengedar Sabu di Gunung Ulin

Kotabaru — Satresnarkoba Polres Kotabaru kembali mengungkap peredaran narkotika di Kecamatan Pulau Laut Utara. Pada Jumat malam (21/11/2025) sekitar pukul 21.30 WITA, petugas menangkap seorang pria berinisial TYBK (21) di rumahnya di Jl. Indramayu, Desa Gunung Ulin.

Setelah menerima laporan warga yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran sabu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Mereka memantau aktivitas TYBK dan akhirnya mendatangi rumahnya untuk melakukan penindakan. Petugas mengamankan TYBK beserta sejumlah barang yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Di lokasi, petugas menemukan 21 paket sabu dengan berat bersih 2,06 gram. Mereka juga menyita perlengkapan yang biasa digunakan dalam aktivitas jual beli sabu, seperti timbangan digital, alat press, plastik klip, bong, serta barang lainnya. Selain itu, petugas menyita sebuah handphone yang diduga digunakan TYBK untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Beberapa saksi, termasuk aparat setempat dan warga sekitar, menyaksikan proses penangkapan tersebut. Setelah mengamankan TYBK, petugas langsung membawanya ke Mapolres Kotabaru untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik kini memproses kasus ini sesuai ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka sudah memeriksa para saksi dan terus melaporkan perkembangan penanganan kepada pimpinan.

Polres Kotabaru menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

(Humas Polres Kotabaru




Diduga Akibat Amuk Korban, Pria di Kotabaru Tewaskan Perempuan Usai Pesta Miras

Polres Kotabaru Polda Kalsel – Seorang perempuan berinisial EM (39) ditemukan tewas setelah diduga menjadi korban penganiayaan berat di Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Minggu (14/9/2025) pagi. Pelaku berinisial SW (30), yang merupakan warga setempat, telah ditangkap polisi.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/46/IX/2025/SPKT/Polres Kotabaru, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.30 WITA di Jalan Simpang Karya, Desa Dirgahayu. Korban yang berdomisili di Desa Hilir Muara, ditemukan tewas di rumah pelaku.

Wakapolres Kotabaru KOMPOL Andi Ahmad Bustanil,S.I.K. M.H. yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP  Shoqif Fabrian Yuwindayasa, menyatakan bahwa motif kejahatan ini diduga akibat rasa kesal dan jengkel pelaku. “Pelaku merasa kesal dan marah karena pada saat kejadian korban dalam keadaan mengamuk,” jelasnya dalam keterangan resmi saat jumpa pers di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru pada Senin (15/9/25) sore.

Modus operandi kejadian berawal ketika kedua pihak, baik korban EM maupun tersangka SW, sedang dalam kondisi mabuk. Korban diduga mulai mengamuk secara tidak jelas, yang memicu emosi pelaku.

“Pelaku kemudian menarik tangan korban hingga terjatuh dan tertelentang di lantai. Pelaku lantas menaiki tubuh korban dan memukuli area kepala korban secara membabi buta dengan tangan kanannya yang mengepal,” jelas Wakapolres Kotabaru memaparkan hasil penyelidikan.

Pukulan tersebut mengenai berbagai bagian vital, termasuk wajah tepat di area mata kiri, kepala belakang, dan leher. Tidak hanya itu, pelaku juga diduga menampar, menjambak rambut, serta memukul area punggung dan dada korban hingga korban tak bergerak.

Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kotabaru berhasil mengamankan tersangka SW hanya dalam waktu sekitar dua jam setelah laporan diterima. Awalnya, pelaku berusaha menutupi kejahatannya dengan berpura-pura tidak tahu dan memberitahu keluarga korban bahwa EM tidak sadarkan diri di kamarnya.

“Namun, dari hasil penyelidikan dan informasi dari para saksi, pelaku akhirnya dilakukan interogasi dan mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Tiga orang saksi, yaitu ML (46), NH (65), dan LM (54), turut memberikan keterangan yang mengarah pada pelaku.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari TKP, di antaranya satu lembar baju hitam, celana pendek hitam, celana dalam merah muda, sebuah gelang, kasur, dan jepit rambut cokelat.

Tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pasal subsidernya adalah Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Humas Polres Kotabaru)




Polres Kotabaru Musnahkan 50,27 Gram Sabu dalam Operasi Rutin

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat **50,27 gram**. Kegiatan ini dilaksanakan di depan Kantor Satresnarkoba Polres Kotabaru pada Jumat (8/8/2025) pukul 11.00 WITA.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari **Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD)** selama periode **Juni hingga Juli 2025**. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan **Surat Keterangan Sita Narkotika** dari Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh **Wakapolres Kotabaru, Kompol Andi Ahmad Bustanil, S.I.K., M.H.**, didampingi **Kasat Narkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidiq Martujet, S.Sos**, serta dihadiri perwakilan dari **Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kotabaru**, serta anggota Satresnarkoba setempat.

Dalam kesempatan tersebut, **Wakapolres Kotabaru** mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. **”Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotabaru. Masyarakat diharapkan turut mendukung dengan tidak menggunakan atau mengedarkan narkotika,”** tegasnya.

Polres Kotabaru berencana terus meningkatkan pengawasan dan operasi pemberantasan narkoba guna menciptakan wilayah yang bersih dari penyalahgunaan zat terlarang.

*(Humas Polres Kotabaru)*

#BeritaKotabaru #PolresKotabaru #PemberantasanNarkoba #Sabu #Polri**




Petani di Kotabaru Diamankan dengan 17 Paket Sabu Saat Digerebek Subuh

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu di Kecamatan Kelumpang Selatan. Seorang petani berinisial YH alias Bombom (36) ditangkap di rumahnya pada Rabu (23/7/2025) dini hari sekitar pukul 05.00 WITA.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas YH sebagai pengedar narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di kediaman pelaku di RT 006 RW 003, Desa Sangking Baru.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 17 paket sabu dengan berat kotor 19,77 gram dan berat bersih 15,97 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk dua timbangan digital, kotak kacamata hitam, tempat penyimpanan dari kain, plastik klip kosong, tas selempang, sendok sabu dari sedotan plastik, dan satu unit ponsel Oppo warna biru.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Sidiq Martujet, S.Sos., menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

*”Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Kotabaru. Masyarakat diharapkan berani melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,”* tegas IPTU Sidiq.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotabaru IPTU Agus Riyanto mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

*”Narkoba adalah musuh kita bersama. Dengan kerja sama masyarakat, kami bisa mencegah peredaran gelap narkotika,”* ujarnya.

YH kini ditahan di Mapolres Kotabaru dan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

#BerantasNarkoba #PolresKotabaru #LaporkanNarkoba




14 Paket Sabu Disimpan di Rumah, Mahasiswa di Kotabaru Diciduk Polisi

Kotabaru – Tim Satresnarkoba Polres Kotabaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MSAY (27), warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, ditangkap karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 22.00 Wita, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Pelaku yang diketahui berstatus mahasiswa ini diamankan di pinggir jalan kawasan Jalan Tambak II Blok F (TKP 1).

Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menyita satu unit handphone dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas peredaran. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku di Jalan Mega Indah RT 07 RW 04, Desa Semayap (TKP 2). Di sana, ditemukan 14 paket sabu dengan berat kotor 3,65 gram dan berat bersih 2,25 gram, bersama sejumlah alat pendukung seperti potongan sedotan, plastik klip, kotak rokok, dan double tip.

“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Kotabaru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidiq Martujet, S.Sos.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. melalui Kasat Narkoba IPTU Sidiq Martujet menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Kotabaru. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas IPTU Sidiq.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




Polsek Kelumpang Hilir Tangani Kasus Penganiayaan Anak di Pemandian Umum Desa Sahapi Kotabaru

Polres Kotabaru Polda Kalsel_Kepolisian Sektor (Polsek) Kelumpang Hilir, Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan, menangani kasus penganiayaan terhadap anak di Desa Sahapi, Kecamatan Kelumpang Hilir. Kejadian tersebut dilaporkan pada Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, di area pemandian umum Sungai Bantai.

Menurut laporan polisi bernomor **LP/B/04/IV/2025/SEK KELP.HILIR/POLRES KOTABARU/POLDA KALSEL**, korban seorang anak berinisial ASS (6 tahun) sedang berenang bersama temannya ketika tiba-tiba didekati oleh Seorang laki-laki berinisial H (39 tahun). Pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi obat Selidril, secara tiba-tiba menendang perut korban hingga terjatuh dan memukulinya hingga menyebabkan luka di pelipis kanan.

Saksi mata, termasuk (ibu korban), segera menolong korban ASS dan mengamankan pelaku. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Serongga untuk mendapatkan perawatan sebelum dilaporkan ke Polsek Kelumpang Hilir.

Pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WITA, tim Polsek Kelumpang Hilir berhasil mengamankan tersangka H di Desa Sahapi. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakannya dilakukan dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh obat terlarang.

Polisi menyita 1 kaos merah dan 1 celana pendek hitam milik pelaku sebagai barang bukti. Kasus ini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Kapolsek Kelumpang Hilir IPTU M Rifani, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara hukum untuk memberikan efek jera. “Kami sangat serius menangani kasus kekerasan terhadap anak. Pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan tindak kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib.

#StopKekerasanAnak #PolriMelindungi

(Humas Polres Kotabaru).




Tikam Pemuda di Jembatan Kuning, Pelaku Serahkan Diri ke Polsek Pulau Sebuku

Polres Kotabaru Polda Kalsel – Seorang pemuda berinisial D (20), warga Desa Rampa, Kecamatan Pulau Sebuku, mengalami luka tusukan di bagian perut usai terlibat cekcok dengan pelaku berinisial R (20), yang juga warga setempat. Kejadian ini berlangsung pada Selasa malam (8/7/2025) sekitar pukul 21.00 Wita di Jembatan Kuning Desa Rampa.

Kapolsek Pulau Sebuku IPDA Trias Shofwan, S.H., membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa bermula dari adanya percakapan antara korban dan seorang rekan pelaku yang diduga berisi ancaman terhadap pelaku. Merasa terancam, pelaku mengajak korban bertemu untuk meminta klarifikasi.

“Sebelum berangkat, pelaku sempat membawa sebilah pisau dapur yang disembunyikan di jaket. Saat terjadi adu mulut di lokasi, pelaku kemudian menusukkan pisau tersebut ke bagian perut korban,” terang Kapolsek.

Setelah kejadian, pelaku membuang senjata tajam ke sungai di bawah jembatan dan langsung menuju Polsek Pulau Sebuku untuk menyerahkan diri. Sementara korban meminta pertolongan warga dan sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Bali, lalu dirujuk ke RS Jaya Sumitra Kotabaru untuk perawatan medis.

Polsek Pulau Sebuku telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah dan satu unit handphone. Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan untuk mendalami kronologi kejadian.

Kini, pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.

(Humas Polres Kotabaru)