Tim Satresnarkoba Polres Kotabaru Tangkap Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Lontar Km 75
KOTABARU – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MN (26) ditangkap saat berada di pinggir Jalan Lontar Km 75, Desa Semisir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 00.40 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Pria yang diketahui bernama Muhammad Nasrullah alias Arul, warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,42 gram dan berat bersih 5,02 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua plastik klip kosong, satu pack plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu bungkus kotak rokok warna hijau, satu bungkus makanan ringan warna cokelat, serta satu unit handphone merek Vivo Y04s warna hijau.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kotabaru. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kotabaru dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika di Bumi Saijaan.
