Ops Sikat Intan-2025 Polres Kotabaru Gencar Sosialisasi Anti-Premanisme! Warga Diminta Laporkan Aksi Kekerasan ke Polisi

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polres Kotabaru terus menggelar sosialisasi dan edukasi kepada warga terkait bahaya premanisme. Operasi Sikat Intan-2025 menjadi langkah tegas kepolisian untuk memberantas aksi kekerasan, baik yang dilakukan oleh oknum individu maupun kelompok yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (Ormas).

Pada Sabtu (10/5/24) pagi, Satgas Preemtif Ops Sikat Intan-2025 Polres Kotabaru yang dipimpin oleh Kasat Binmas IPTU Mujiyanto melakukan sosialisasi dan himbauan Kamtibmas di Kawasan Pasar Kemakmuran Kotabaru. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melawan praktik premanisme dan mendorong warga berani melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan kriminal tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menolak segala bentuk premanisme. Jika ada yang memaksa, mengintimidasi, atau melakukan tindakan kekerasan, segera laporkan ke polisi,” tegas IPTU Mujiyanto.

Kasat Binmas juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat menghubungi call center Polri 110 yang siap melayani pengaduan 24 jam. Polres Kotabaru berkomitmen menindak tegas pelaku premanisme demi menciptakan rasa aman bagi warga.

“Kami tidak toleransi terhadap premanisme. Operasi ini akan terus digencarkan hingga Kotabaru benar-benar bersih dari aksi kekerasan,” tambahnya.

Polres Kotabaru juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan. Warga yang memiliki informasi terkait premanisme dapat melapor secara anonim jika merasa terancam.

#OpsSikatIntan2025
#LawanPremanisme
(Humas Polres Kotabaru).




Polsek Pamukan Utara Amankan Pengendara Bawa Miras dalam Ops Sikat Intan 2025

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025, Polsek Pamukan Utara berhasil mengamankan seorang pengendara yang kedapatan membawa minuman keras saat melintas di Jalan Lintas Provinsi depan Mako Polsek Pamukan Utara, Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru.

Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (10/05/2025) sekitar pukul 00.10 Wita. Dalam patroli malam Ops Sikat Intan 2025, anggota Polsek Pamukan Utara mencurigai seorang pengendara dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua botol minuman keras jenis anggur merah.

Kapolsek Pamukan Utara IPTU Charles Panggabean membenarkan bahwa pelaku mengakui membeli miras tersebut dari wilayah Kalimantan Timur untuk dikonsumsi sendiri.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek Pamukan Utara untuk diberikan pembinaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polsek Pamukan Utara,” tegas IPTU Charles.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari minuman keras.

#OpsSikatIntan2025

(Humas Polres Kotabaru).




Polsek Pulau Laut Tengah Amankan Penjual Miras Oplosan dalam Ops Sikat Intan 2025

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025, Unit Reskrim Polsek Pulau Laut Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan menjual minuman keras jenis gaduk alkohol 95 persen di wilayah Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.

Penindakan dilakukan pada Jumat (09/05/2025) sekitar pukul 18.00 Wita, tepatnya di kediaman pelaku yang berada di RT.03 Desa Mekarpura. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas jual beli miras di lingkungan mereka. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan 10 botol minuman gaduk alkohol 95% cap gajah duduk yang belum sempat terjual.

Kapolsek Pulau Laut Tengah AKP Muhamat Hari Saputro, S.H., M.M. membenarkan adanya penindakan tersebut. Pelaku, seorang pria berusia lanjut, mengakui telah menjual miras tersebut seharga Rp10.000 per botol dari rumahnya.

“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pulau Laut Tengah untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025,” ujar Kapolsek.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum, khususnya peredaran minuman keras tanpa izin yang dapat memicu gangguan kamtibmas.

#OpsSikatIntan2025

(Humas Polres Kotabaru).




Sembilan Hari Operasi Sikat Intan, 135 Tersangka Diamankan Polda Kalsel dan Jajaran

Banjarbaru _Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar konferensi pers untuk mengungkap sejumlah kasus premanisme yang berhasil diungkap dalam Operasi Kepolisian Sikat 1 Intan Tahun 2025*. Acara digelar di Lobby Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Jumat (9/5/2025), dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Dr. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, S.H., S.I.K., M.H., Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Nurhandono, S.I.K., M.H., dan Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang, S.H., S.I.K. dihadiri Pejabat Utama Polda Kalsel dan Kasat Reskrim Jajaran Polda Kalsel.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam keterangannya Kapolda Kalsel menyampaikan Operasi Sikat digelar selama 14 hari mulai 1 – 14 Mei mendatang.

Selama 9 hari pelaksanaan Operasi Sikat, Polda Kalsel telah berhasil mengungkapkan dan menangkap 135 orang dengan barang bukti yang diamankan yakni Senjata tajam 33 bilah, Miras 106 botol, Obat terlarang 117 butir (100 Seledryl dan 17 Ekstasi), Sabu 68 paket, Airsoft gun 1 pucuk, Ranmor R4 2 unit, dan Ranmor R2 9 unit, STNK 2 lembar, BPKB, Alkohol, dan barang bukti lainnya.

Beberapa tindak pidana yang berhasil diungkap Polda Kalsel dsn Jajaran adalah Sajam 21 kasus, Curbis 12 kasus, Narkotika 11 kasus, Judi 9 kasus, Pengeroyokan 5 kasus, Penganiayaan 4 kasus, Curat 4 kasus, Miras 3 kasus, Pengancaman 2 kasus, Pemerkosaan 1 kasus, KDRT 1 kasus, Anirat 1 kasus, dan Persetubuhan 1 kasus.

“Sasaran dari Operasi Sikat ini adalah kegiatan atau praktek premanisme seperti pungutan liar, mabuk-mabukan, yang mengganggu aktifitas masyarakat,” terang Kapolda Kalsel.

Dari 135 orang yang diamankan, ada beberapa tersangka yang merupakan residivis tindak pidana narkoba dan penjualan obat terlarang.

Kapolda menjelaskan bahwa, selama ini tersangka aksi premanisme banyak berkeliaran di jalan dan di jalur kegiatan perekonomian maupun kegiatan masyarakat.

Dari pengungkapan Operasi Sikat ini, kasus yang paling menonjol adalah kasus narkoba. Dimana Polda Kalsel sangat konsen dalam pemberantasan narkoba, selain itu yang menjadi atensi juga adalah Airsoft gun dan senjata tajam.

Dalam kasus Airsoft gun, Polda Kalsel melalui Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan kepada tersangka dimana yang bersangkutan melakukan pengancaman terhadap warga yang kemudian dilaporkan oleh korban ke kantor kepolisian terdekat.

Kapolda pun memberikan apresiasi kepada Direktorat Reskrimum dan Jajaran Reskrim yang telah melaksanakan kegiatan ini selama 9 hari. Serta kepada masyarakat dan rekan-rekan wartawan yang memberikan dukungan dan supportnya sehingga Operasi Sikat berjalan dengan lancar.

“Polda Kalsel dan Jajaran akan terus konsen melaksanakan pemberantasan aksi premanisme, agar masyarakat di Kalimantan Selatan dapat melaksanakan aktivitas dengan aman dan nyaman,” tegas Kapolda Kalsel dalam keterangannya.

Kapolda mengimbau kepada masyarakat apabila melaksanakan aktivitas sehari-hari agar tidak menggunakan senjata tajam.




Polsek Sungai Durian Gagalkan Penjualan Miras Ilegal dalam “OPS SIKAT INTAN – 2025”

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Personel Polsek Sungai Durian berhasil menggagalkan aksi penjualan minuman keras (Miras) ilegal dalam operasi *”OPS SIKAT INTAN 2025″*, Kamis (08/05/2025) malam. Seorang pelaku diamankan beserta barang bukti di wilayah Desa Gendang Timburu.

Kapolsek Sungai Durian, IPTU Tri Wibawa, S.H., M.M., memimpin langsung penindakan ini setelah menerima laporan dari masyarakat. Operasi digelar sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Provinsi Kalsel-Tim, Desa Gendang Timburu RT.06 RW.01, tepatnya di sebuah warung milik pelaku.

Pelaku yang berinisial P (48) merupakan seorang buruh yang berdomisili di Gang Sejati RT.007 RW.002, Desa Kampung Baru, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu.

Pelaku diketahui menjual Miras jenis anggur merah seharga Rp130.000 per botol secara diam-diam dari kediamannya. Saat digerebek, polisi menemukan 5 botol Miras yang belum sempat terjual.

Pelaku mengakui perbuatannya dan bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Durian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan peredaran Miras ilegal yang dapat merusak kesehatan dan ketertiban masyarakat.

Polsek Sungai Durian mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam produksi, penjualan, atau konsumsi Miras ilegal. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran Miras kepada pihak kepolisian.

“Kami apresiasi partisipasi masyarakat dalam mendukung operasi ini. Mari bersama jaga lingkungan dari bahaya Miras ilegal,” tegas IPTU Tri Wibawa.

#OpsSikatIntan2025

(Humas Polres Kotabaru).




Polsek Pulau Laut Utara Tangkap Penjual Alkohol Ilegal dalam Ops Sikat Intan-2025

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Personel Polsek Pulau Laut Utara berhasil mengamankan seorang penjual alkohol ilegal dalam rangka Operasi Sikat Intan-2025. Pelaku, berinisial MA (23), diduga menjual alkohol 95% yang disalahgunakan untuk mabuk-mabukan oleh warga.

Kapolsek Pulau Laut Utara AKP Marjoko menjelaskan Kronologi Penangkapan,
Kejadian berlangsung pada Kamis malam (8/5/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan H. Damanhuri, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara. Berdasarkan laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Pulau Laut Utara yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penindakan terhadap pelaku.

Setelah pengecekan, polisi menemukan 20 botol alkohol 95% merek “Gajah Duduk” di dapur rumah pelaku. MA mengaku telah menjual alkohol tersebut kepada warga yang kemudian disalahgunakan untuk mabuk.

Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut di Polsek Pulau Laut Utara. Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap peredaran alkohol ilegal yang kerap memicu gangguan ketertiban masyarakat.

#OpsSikatIntan2025 #PolriSigap

(Humas Polres Kotabaru).




Kapolri Hadiri Promensisko TPPU & TPPT: Komitmen Perangi Kejahatan Siber

Jakarta_Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri dan menjadi keynote speech pada Program Mentoring Berbasis Resiko (Promensisko) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT) dari kejahatan siber.

Kegiatan mentoring tersebut digelar di Auditorium Yunus Husein Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, pada Kamis (8/5).

Dalam amanatnya, Kapolri berharap program mentoring tersebut akan dapat mampu meningkatkan pemahaman, kapasitas hingga penanganan TPPU dan TPPT yang berawal dari kejahatan siber.

“Sekaligus menjadi momentum untuk bersinergi dalam memerangi kejahatan siber. Perjudian dan Penipuan Online menempati posisi teratas kejahatan siber yang ada di Indonesia,” ujar Sigit.

Sigit menegaskan keamanan di ruang siber merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak. Oleh karenanya, ia menekankan sinergitas antar stakeholder terkait menjadi peran penting untuk menangani kejahatan siber.

“Polri, PPATK, Kejaksaan, Hakim, Kemenkomdigi, Kemenkeu, Bank Indonesia, Penyedia Jasa Keuangan, OJK, Civil Society, dan Organisasi Internasional memegang peran penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber, terutama penipuan dan perjudian online,” tegasnya.

Ia menambahkan kehadiran ruang siber yang aman bagi masyarakat menjadi sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, kata dia, juga untuk mencegah agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana judi online ataupun penipuan.

“Juga untuk mencegah mengalirnya dana masyarakat ke luar negeri seperti yang terjadi pada tindak pidana penipuan dan perjudian online,” tutup Sigit.




Bhabinkamtibmas Kotabaru Hilir Dampingi Lomba Penilaian Pos Sat Kamling Tingkat Kecamatan

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotabaru Hilir, Aipda Erfian, menghadiri dan mendampingi kegiatan Lomba Penilaian Pos Satuan Keamanan Lingkungan (Sat Kamling) Tingkat Kecamatan Pulaulaut Sigam Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 09.00 WITA hingga selesai di Pos Sat Kamling RT.01 Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan Kotabaru Hilir.

Hadir dalam acara tersebut antara lain:
1. Ibu Fauzizah Hayati, S.Sos (Kasi Trantib Kecamatan Pulaulaut Sigam) beserta tim penilai.
2. Ibu Eka Ratna Puri, S.Ak. (Plt. Lurah Kotabaru Hilir) bersama aparat pemerintah kelurahan.
3. Bapak Supriadi (Ketua RT.01 Kel. Kotabaru Hilir).
4. Ketua Regu Jaga Pos Sat Kamling.
5. Aiptu Suprana Wahadi (Kanit Binmas Polsek Pulau Laut Utara).

Pesan Kamtibmas dari Aipda Erfian Bhabinkamtibmas kepada masyarakat:
1. Lomba ini menjadi motivasi bagi warga untuk aktif menjaga keamanan lingkungan.
2. Penilaian mencakup kondisi bangunan, kelengkapan, dan aktivitas jaga Pos Kamling.
3. Pos Kamling diharapkan memberikan rasa aman dan membantu tugas aparat keamanan, termasuk Polri.
4. Bhabinkamtibmas mengimbau petugas jaga untuk konsisten menjaga kelancaran kegiatan Pos Kamling demi keamanan lingkungan.
5. Pentingnya sinergi antara petugas jaga dan Bhabinkamtibmas sebagai pembina.

Tanggapan Masyarakat:
1. Petugas Pos Kamling menyambut baik kunjungan rutin Bhabinkamtibmas.
2. Mereka berkomitmen menindaklanjuti pesan dan himbauan yang disampaikan.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

*(Humas Polres Kotabaru)*




Pengecekan Minyakita Kembali Dilakukan, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Sambangi Toko Haji Ahim Banjarmasin

Banjarbaru _Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan inspeksi mendadak terhadap produk minyak goreng merek Minyakita di Toko Haji Ahim, Banjarmasin, Kamis (8/5/2025). Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan kelaikan produk minyak goreng curah bersubsidi tersebut di pasaran.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Eko Supardianto, S.H., M.M. didampingi Panit 2 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Hotman Mangasi Purba, S.H. bersama anggota Brigadir Muhammad Sajali, S.H., Brigadir Derissa Anggita Pebrianti, S.H., dan Brigadir Raka Gilang Wira Darmawan, S.H., M.M., Mereka memeriksa stok minyak goreng, harga jual, serta keaslian produk untuk mengantisipasi adanya penimbunan atau pemalsuan.

“Kami ingin memastikan bahwa Minyakita tersedia dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah dan aman dikonsumsi masyarakat,” ujar AKP Purba saat dikonfirmasi di lokasi.

AKP Purba mengatakan, Pengecekan dilakukan dalam rangka pelaksanaan instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.

Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel dalam mengawasi distribusi pangan strategis, terutama minyak goreng, guna mencegah praktik spekulasi yang dapat merugikan konsumen. Hasil pemeriksaan di Toko Haji Ahim menunjukkan bahwa stok Minyakita masih cukup dan dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.

Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan ke sejumlah titik distribusi di wilayahnya guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok. Masyarakat juga diimbau melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau penjualan di atas HET melalui saluran pengaduan resmi kepolisian 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.




Polri Bongkar Jaringan Judi Online Rp530 Miliar, Dua Tersangka Dijerat UU TPPU

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat. pelaku dan korban berasal dari berbagai kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa, dan bahkan aparat. Judi online telah menyusup ke seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang usia maupun latar belakang. Polri mencatat bahwa meskipun sebagian besar taruhan dilakukan dalam nominal kecil, frekuensi yang tinggi menunjukkan adanya kecanduan dan tekanan ekonomi yang luar biasa.

Dalam pengungkapan terbaru, Polri menetapkan dua tersangka yakni OHW dan H keduanya diduga kuat mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi situs judi online. Dana haram dari situs tersebut dikumpulkan, diputar melalui perusahaan, lalu disebar ke pihak-pihak terkait dengan tujuan menyulitkan pelacakan atau yang dikenal dengan istilah layering.

“ Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir. “ Ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

Modus yang digunakan para tersangka terbilang kompleks dan canggih, antara lain dengan menyalurkan dana hasil perjudian ke berbagai rekening nomine, menggunakan teknologi payment gateway, QRIS, dan bahkan mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana. Para pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, dan seluruh pihak yang terlibat dalam investigasi gabungan ini. Operasi ini menandai langkah penting dalam upaya panjang memberantas perjudian online di Indonesia. Polri menegaskan bahwa penindakan tidak akan berhenti sampai di sini, dan akan terus berlanjut hingga judi online benar-benar diberantas dari Tanah Air.

“ Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming judi online dan terus aktif melaporkan indikasi aktivitas ilegal tersebut. Pengawasan terhadap anak-anak dan generasi muda harus diperketat agar mereka tidak terpapar dampak buruk praktik perjudian digital. Bersama, mari kita jaga masa depan bangsa dari kejahatan yang merusak fondasi sosial ini. “ Imbuh Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.